Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Diketik: Selasa, 28 Maret 2017 | Artikel Lainnya:

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah Undang-undang yang mengatur informasi serta transaksi elektronik atau teknologi secara umum. UU ini memiliki wewenang yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari Senin (28/11/2016)

Beberapa materi yang diatur, antara lain:
  1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
  2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
  3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
  4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
  5. Perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
    1. Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
    2. Akses ilegal (Pasal 30);
    3. Intersepsi ilegal (Pasal 31);
    4. Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
    5. Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
    6. Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

C: 
Bila ada kesalahan informasi pada artikel ini. Mohon Ma'af!
 
Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~


Respons to " Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik "

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Baik & Sopan

Statistics

Copyright © 2015 - Alphaz 19 - All Rights Reserved | Partner: Izone 9 and Anime Gatez