Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim akhirnya mengekskavasi prasasti yang kemudian dikenal dengan sebutan Prasasti Sambangan 1 dan Sambangan 2 sejak Rabu (11/10/2023). Ada 2 Prasasti terletak pada kebun jagung milik warga yang berada di Dusun Sambangan, Desa Sambangrejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Pernyataan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud Lamongan) Siti Rubikah menjelaskan jika Prasasti ini telah teregistrasi sejak 1987 dan telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Mojokerto atau yang sekarang menjadi Balai Pelestarian Budaya (BPK) wilayah XI sejak tahun 2008.
Hal ini juga disampaikan oleh Mifta Alamudin Sekretaris Disparbud Lamongan
saat ditemui wartawan Times Indonesia di kantornya, Kamis (12/10/2023).
"Kami tegaskan bahwa Prasasti Sambangan I dan Sambangan II bukan
temuan baru. Karena apa, kedua prasasti itu telah terinventarisir sejak
tahun 1987 dan ditetapkan sebagai benda cagar budaya sejak tahun 2008,"
ujar Udin.
Dalam SK Nomor : SP.202/1344/UPT/DKP/2008, Prasasti Sambangan I
bernomor induk 774 B/LMG N/2008 dan diinventarisir nomor : 15/LMG/1987,
berupa Batu Kapur (Lime Stone) dengan tinggi 65 cm, lebar 72 cm dan
tebal 14 cm.
Sedangkan, Prasasti Sambangan II bernomor Induk 775 B/LMG N/2008 dan
telah diinventarisir dengan nomor 16/LMG/1987, berupa Batu Kapur (Lime
Stone) Tinggi 47 sentimeter Lebar 73 sentimeter Tebal 29 sentimeter.
"Prasasti Sambangan I bagian atas berbentuk akolade (kurawal), yang
mana permukaannya kasar dan berlubang. Prasasti ini tulisannya tidak
dapat dikenali. Selain itu sebagian dari prasasti ini tertanam di
tanah," katanya.
Sedangkan untuk Prasasti Sambangan II, Udin menguraikan, bagian atas
berbentuk akolade (kurawal) dengan permukaan kasar dan berlubang.
"Prasasti yang kedua aksaranya juga aus sehingga tidak dapat dikenali.
Terletak 50 meter di sebelah barat Prasasti Sambangan I tiga perempat
bagian prasasti tertanam di tanah," ucapnya.
Setelah upaya pengangkatan berhasil, lanjut Rubikah, pihaknya akan mengajukan ke pemerintah provinsi dan pihak-pihak terkait lainnya agar sebisanya ditunjuk juru pelihara (jupel) untuk 2 prasasti ini.
"Semoga ke depan semua benda-benda cagar budaya ini akan semakin menambah khazanah budaya Lamongan," ungkapnya.
Camat Kecamatan Modo
Ahmad Kurniawan mengungkapkan sudah ada kesepakatan dengan berbagai
pihak antara lain BPK Wilayah XI, Pemkab Lamongan, Pemerintah Kecamatan
dan juga pemerintah desa kalau lokasi Prasasti akan didirikan cungkup.
Bangunan persegi dengan atap itu akan dibangun sebagai pelindung agar
prasasti bisa terlindungi dengan desain yang diberikan oleh BPK Wilayah
XI Jatim.
"Setelah ini akan kami buatkan cungkup agar prasasti menjadi terlindungi," penjelasannya.
C: Bila ada kesalahan informasi. Mohon maaf!
Sumber lengkapnya: 1 dan 2
Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~