Syarat dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban
Diketik:
Rabu, 23 September 2015
|
Artikel Lainnya:
Hukum berqurban
Maka dirikanlah sholat karena Allah dan berqurbanlah (QS. Al-Kautsar: 2)
Diantara urusan qurban yang harus diketahui oleh seorang mudhahhi
(orang yang hendak berkorban) adalah syarat-syaratnya. Apa yang harus
dipenuhi oleh pengorban dari ibadah qurbannya:
Pertama
Hewan qurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba.
Dasar
Firman Allah allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak
yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Bahimatul An'am: unta, kambing dan sapi, Ini yang dikenal oleh orang
Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya.
Atau sejenis hewan sapi seperti kerbau karena hakikatnya sama dengan
sapi juga diperbolehkan untuk berqurban, dengan demikian maka tidak sah
berqurban dengan 100 ekor ayam, atau 500 ekor bebek dikarenakan tidak
termasuk kategori Bahimatul An’am.
Kedua
Usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at.
Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban adalah seperti berikut ini;
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Dasar
Dari Kitab Kifayatul Akhyar.
Umur hewan qurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).
Maka tidak sah melaksanakan qurban dengan hewan yang belum memenuhi
kriteria umur sebagaimana disebutkan, entah itu unta, sapi maupun
kambing. Karena syari’at telah menentukan standar minimal umur dari
masing-masing jenis hewan qurban yang dimaksud, jika belum sampai pada
umur yang telah ditentukan maka tidak sah berqurban dengan hewan
tersebut, jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih maka tidaklah
mengapa, asalkan tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang begitu
empuk untuk dimakan.
Ketiga
Di dalam nash Hadits ada ada empat cacat yang disebutkan:
- ‘Aura’ (Buta sebelah) yang tampak terlihat jelas.
- ‘Arja’ (Kepincangan) yang tampak terlihat jelas.
- Maridhah (Sakit) yang tampak terlihat jelas.
- ‘Ajfa’ (kekurusan yang membuat sumsum hilang).
Dasar
Sabda Nabi Muhammad Sholallahu 'Alaihi Wassalam
Empat perkara tersebut adalah hewan yang jelas-jelas pincang
kakinya, hewan yang jelas buta sebelah, hewan yang sakit dan hewan yang
kurus tak bersumsum.” (H.R.Malik)
Waktu Penyembelihan
Adapun waktu menyembelihnya telah ditentukan oleh syariat, yaitu setelah
shalat ‘Id sampai terbenamnya matahari pada dari hari tasyriq terakhir
(tanggal 13 Dzulhijjah). Maka waktu menyembelih hewan qurban ada empat
hari: Tanggal 10 Dzulhijjah (hari idul Adha) sesudah shalat ‘Id dan
tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah (tiga hari sesudahnya) yang dikenal dengan
ayyam Tasyriq.
Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dimulai ketika matahari telah
naik sepenggalah, atau sekitar pukul 08.30 sampai dengan selesai, akan
lebih baik jika penyembelihan dan pembagiannya dilaksanakan pada siang
hari, Karena penyembelihan pada malam hari hukumnya makruh,
dikhawatirkan terjadi kekeliruan pada penyembelihan ataupun terjadi
keterlambatan dalam membagikan daging qurban kepada penerimanya.
Dasar
Sabda Nabi Muhammad Sholallahu 'Alaihi Wassalam
- Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10
Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan
barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha, maka
sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah
sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam. (HR. Bukhari)
- Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban.
(HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Tata Cara Penyembelihan
Dalam penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu:
Pertama, Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu setiap
muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang mumayyiz (sekitar 7 tahun).
Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), menurut
mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hanafi, makruh, dan menurut mazhab
Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya
penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994).
Kedua, Adz Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih.Telah diterangkan sebelumnya.
Ketiga, Al Aalah, yaitu setiap alat yang dengan
ketajamannya dapat digunakan menyembelih hewan, seperti pisau besi,
tembaga, dan lainnya. Tidak boleh menyembelih dengan gigi, kuku, dan
tulang hewan (HR. Bukhari dan Muslim).
Keempat, Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri. Penyembelihan wajib memutuskan hulqum (saluran nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud Yunus, 1936)
Teknis Penyembelian
Sebagai Berikut:
Hewan yang akan diqurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri
dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat.
Diiringi dengan membaca
doa:
“Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.”
(Artinya : Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.)
Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta. Penyembelih melakukan penyembelihan.
Sambil membaca:
“Bismillaahi Allaahu akbar.”
(Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar).
(Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun
dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu akbar!”)
Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu :
“Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …”
(sebut nama orang yang berqurban).
(Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari…. ) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa’i et.al., 1978; Rasjid, 1990)
Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu sendiri,
sekali pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang
lain, dan sunnah yang berqurban menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam,
1984; Al Jabari, 1994).
C: Bila ada kesalahan informasi pada artikel ini. Mohon Ma'af!
Sumber: 1, 2, 3, dan 4
Sumber: 1, 2, 3, dan 4
Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Baik & Sopan