Syarat dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

Diketik: Rabu, 23 September 2015 | Artikel Lainnya:


Hukum berqurban
Maka dirikanlah sholat karena Allah dan berqurbanlah (QS. Al-Kautsar: 2)

Diantara urusan qurban yang harus diketahui oleh seorang mudhahhi (orang yang hendak berkorban) adalah syarat-syaratnya. Apa yang harus dipenuhi oleh pengorban dari ibadah qurbannya:

Pertama
Hewan qurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba.

Dasar
Firman Allah allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Bahimatul An'am: unta, kambing dan sapi, Ini yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya. Atau sejenis hewan sapi seperti kerbau karena hakikatnya sama dengan sapi juga diperbolehkan untuk berqurban, dengan demikian maka tidak sah berqurban dengan 100 ekor ayam, atau 500 ekor bebek dikarenakan tidak termasuk kategori Bahimatul An’am.

Kedua
Usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at.
Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban adalah seperti berikut ini;
  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2. 
Dasar
Dari Kitab Kifayatul Akhyar. 
Umur hewan qurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun). 

Maka tidak sah melaksanakan qurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana disebutkan, entah itu unta, sapi maupun kambing. Karena syari’at telah menentukan standar minimal umur dari masing-masing jenis hewan qurban yang dimaksud, jika belum sampai pada umur yang telah ditentukan maka tidak sah berqurban dengan hewan tersebut, jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih maka tidaklah mengapa, asalkan tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan. 

Ketiga
Di dalam nash Hadits ada ada empat cacat yang disebutkan:
  1. ‘Aura’ (Buta sebelah) yang tampak terlihat jelas.
  2. ‘Arja’ (Kepincangan) yang tampak terlihat jelas.
  3. Maridhah (Sakit) yang tampak terlihat jelas.
  4. ‘Ajfa’ (kekurusan yang membuat sumsum hilang).
Dasar
Sabda Nabi Muhammad Sholallahu 'Alaihi Wassalam
Empat perkara tersebut adalah hewan yang jelas-jelas pincang kakinya, hewan yang jelas buta sebelah, hewan yang sakit dan hewan yang kurus tak bersumsum.” (H.R.Malik)

Waktu Penyembelihan
Adapun waktu menyembelihnya telah ditentukan oleh syariat, yaitu setelah shalat ‘Id sampai terbenamnya matahari pada dari hari tasyriq terakhir (tanggal 13 Dzulhijjah). Maka waktu menyembelih hewan qurban ada empat hari: Tanggal 10 Dzulhijjah (hari idul Adha) sesudah shalat ‘Id dan tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah (tiga hari sesudahnya) yang dikenal dengan ayyam Tasyriq.

Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dimulai ketika matahari telah naik sepenggalah, atau sekitar pukul 08.30 sampai dengan selesai, akan lebih baik jika penyembelihan  dan pembagiannya dilaksanakan pada siang hari, Karena penyembelihan pada malam hari hukumnya makruh, dikhawatirkan terjadi kekeliruan pada penyembelihan ataupun terjadi keterlambatan dalam membagikan daging qurban kepada penerimanya.

Dasar
Sabda Nabi Muhammad Sholallahu 'Alaihi Wassalam
- Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam. (HR. Bukhari)

- Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban.
(HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

Tata Cara Penyembelihan 
Dalam penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu:
Pertama, Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang mumayyiz (sekitar 7 tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), menurut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hanafi, makruh, dan menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994).

Kedua, Adz Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih.Telah diterangkan sebelumnya.

Ketiga, Al Aalah, yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat digunakan menyembelih hewan, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan (HR. Bukhari dan Muslim).

Keempat, Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri. Penyembelihan wajib memutuskan hulqum (saluran nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud Yunus, 1936)

Teknis Penyembelian
Sebagai Berikut:
Hewan yang akan diqurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat.
Diiringi dengan membaca doa:
“Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” 
(Artinya : Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.)

Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta. Penyembelih melakukan penyembelihan. 
Sambil membaca: 
“Bismillaahi Allaahu akbar.” 
(Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu akbar!”)

Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu :  
“Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …” 
(sebut nama orang yang berqurban). 
(Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari…. ) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa’i et.al., 1978; Rasjid, 1990)

Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu sendiri, sekali pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain, dan sunnah yang berqurban menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam, 1984; Al Jabari, 1994).

C: Bila ada kesalahan informasi pada artikel ini. Mohon Ma'af!

Sumber: 1, 2, 3, dan 4

Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~


Respons to " Syarat dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban "

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Baik & Sopan

Statistics

Copyright © 2015 - Alphaz 19 - All Rights Reserved | Partner: Izone 9 and Anime Gatez