Daftar Daerah Khusus di Indonesia

Diketik: Minggu, 27 Maret 2016 | Artikel Lainnya:
Pancasila
Pengertian
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus. 

Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah:
1.Provinsi DKI Jakarta
2.Provinsi Aceh
3.Provinsi Papua/Irian Jaya
4.Papua Barat

UU Khusus:
Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.

1.Bagi Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.Bagi Aceh diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

3.Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Berikutnya kita akan bahas Daerah Istimewa

C: Bila ada kesalahan informasi pada artikel ini. Mohon Ma'af!
S: Klik disini

Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~


Respons to " Daftar Daerah Khusus di Indonesia "

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Baik & Sopan

Statistics

Copyright © 2015 - Alphaz 19 - All Rights Reserved | Partner: Izone 9 and Anime Gatez