Langkah-langkah:
1.Silahkan masuk situs Dipenda Jatim untuk pajak: klik disini
2.Ketikkan Nomor Polisi/Nomor Kendaraan/Nomor Plat pada kotak.
3.Selanjutnya ketik kode verifikasinya, sesuai yang muncul di situs itu. jangan berpedoman pada gambar di situs ini.
4.Klik cari dan tunggu
5.Muncul keterangan biaya
6.Untuk pajak pertahun (PKB, Jasa Raharja, Parkir, Pengesahan STNK)
7.Untuk pajak 5 tahun ada tambahan biaya (STNK, TNKB)
Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~

