Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan

Fitur Baru PLN Mobile

 Hai saudara sebangsa. 

Perusahaan listrik negara kita mengadakan program hadiah melalui platform mobile mereka. Mau tahu?

Berikut langkah-langkahnya:

1.Download aplikasinya di link dibawah ini

Untuk Android > Klik disini

Untuk Iphone > Klik disini 

2.Setelah selesai Download dan Install. Buka aplikasi!

3.Tekan Daftar

4.Masukkan data 

Nama Lengkap

Email

No.Telp

Sandi

Kode referral ini: VTW269

5.Dan tekan daftar

6.Setelah berhasil masuk

7.Tekan bagian Undang teman.  

8.Muncul halaman baru yang berisi link.

9.Bagikan link tersebut. Dan Selesai

 

K: Bila ada kesalahan informasi pada artikel ini. Mohon ma'af!

 

  Sekian

Semoga Bermanfaat dan Jangan Lupa Bagikan

~_~


Download UU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja adalah RUU yang diusulkan oleh Presiden RI dan RUU Prioritas tahun 2020 ini untuk Program Legislasi Nasional tahun 2020.

RUU Cipta Kerja ini disusun memakai metode omnibus law yang terbagi atas 15 bab dan 174 pasal yang sebelumnya berjumlah 15 bab dengan 185 pasal.

Berikut daftar pranala unduh UU Cipta Kerja:

1.Baleg DPR > Klik disini 

2.Google Drive > Klik disini 

Sumber: Klik disini

Jangan lupa bantu subscribe YT milik kita: Klik disini

dan Falahstorelamongan: Klik disini

 

Sekian

Semoga Bermanfaat 

~_~


Kartu Tanda Penduduk Elektroknik atau KTP-el adalah kartu identitas resmi seorang warga negara Indonesia yang diterbitkan melalui instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu Identitas ini bisa didapatkan ketika seorang warga negara Indonesia telah berusia 17 Th dan Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki kartu identitas ini.

Karena pemerintah telah mengeluarkan aturan kebijakan baru yang bisa dibaca pada Peraturan Presiden no.96 th.2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Cara buat e-KTP baru yang bukan karena hilang:
1.Bawa Salinan Kartu Keluarga
2.Datang ke Dinas Penduduk dan Catatan Sipil
3.Ambil nomor antrian
4.Ketika nomor dipanggil silahkan datang ke sumber suara agar berkas diproses

Sumber: Klik disini

Catatan:
Bila ada kesalahan informasi pada artikel ini. Mohon Ma'af!


Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~


Indonesia memiliki 34 Kementerian dengan 4 diantaranya Kementerian Koordinator. Untuk masa jabatan tahun 2019-2024 Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH.Ma'ruf Amin, nama kabinet yang dipakai adalah Kabinet Indonesia Maju. Dan daftar pejabat baru yang mengisi posisi Menteri bisa dilihat pada daftar di bawah ini.

Berikut daftar Menterinya:
1.Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: Mohammad Mahfud
2.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto
3.Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Muhajir Effendy
4.Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut Binsar Panjaitan
5.Menteri Pertahanan: Prabowo Subianto
6.Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
7.Menteri Dalam Negeri: Tito Karnavian
8.Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Marsudi
9.Menteri Agama: Fachrul Razi
10.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna Laoly

11.Menteri Keuangan: Sri Mulyani Indrawati
12.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Nadiem Makarim
13.Menteri Kesehatan: dokter Terawan
14.Menteri Sosial: Juliari Batubara
15.Menteri Ketenagakerjaan: Ida Fauziah
16.Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita
17.Menteri Perdagangan: Agus Suparmanto
18.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Arifin Tasrif
19.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono
20.Menteri Perhubungan: Budi Karya
21.Menteri Komunikasi dan Informatika: Johnny G. Plate
22.Menteri Pertanian: Syahrul Yasin Limpo

23.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
24.Menteri Kelautan dan Perikanan: Edhy Prabowo
25.Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Abdul Halim Iskandar
26.Menteri Agraria, Tata Ruang, dan Kehutanan: Sofjan Jalil
27.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa
28.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Tjahjo Kumolo
29.Menteri BUMN: Erick Thohir
30.Menteri Koperasi dan UKM: Teten Masduki
31.Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Wishnutama
32.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Gusti Ayu Bintang Darmavati
33.Menristek dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional: Bambang Brodjonegoro
34.Menteri Pemuda dan Olahraga: Zainudin Amali


S: Diambil dari berbagai sumber
 
Sekian
Semoga Bermanfaat


Olahraga merupakan salah satu kegiatan yang bisa menjaga kesehatan tubuh kita agar tubuh kita tidak mengalami masa sakit. Sedangkan bagi para pemuda-pemudi yang ingin menjadi seorang atlit, olahraga adalah pelatihan pembentukan kemampuan fisik supaya lebih kuat, cepat,dll. Lalu fungsi mengetahui daftar persatuan cabang olahraga merupakan hanya untuk pengetahuan tambahan. 

Daftarnya sebagai berikut:
1.ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia)
2.PB.PERBASASI (Persatuan Baseball dan Softball Seluruh Indonesia)
3.Lengkapnya cek > Klik disini

Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~

Sejarah
Panitia Sembilan dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945, panitia sembilan ini merupakan panitia yang merumuskan dasar negara.  

Berikut anggota-anggotanya:
1.Dr.(H.C) Ir.H.Soekarno (ketua)
2.Dr.(H.C) Drs.H.Mohammad Hatta (wakil ketua)
3.Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
4.H.Agus Salim (anggota)
5.Prof.K.H.Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
6.K.H.Abdul Wahid Hasjim (anggota)
7.Mr.Alexander Andries Maramis (anggota)
8.Mr.Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
9.Prof.Mr.Mohammad Yamin, S.H. (anggota)

Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~

Langkah-langkah:
1.Silahkan masuk situs Dipenda Jatim untuk pajak: klik disini
2.Ketikkan Nomor Polisi/Nomor Kendaraan/Nomor Plat pada kotak.
3.Selanjutnya ketik kode verifikasinya, sesuai yang muncul di situs itu. jangan berpedoman pada gambar di situs ini.  
4.Klik cari dan tunggu
5.Muncul keterangan biaya
6.Untuk pajak pertahun (PKB, Jasa Raharja, Parkir, Pengesahan STNK)
7.Untuk pajak 5 tahun ada tambahan biaya (STNK, TNKB)






Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah Undang-undang yang mengatur informasi serta transaksi elektronik atau teknologi secara umum. UU ini memiliki wewenang yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari Senin (28/11/2016)

Beberapa materi yang diatur, antara lain:
  1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
  2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
  3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
  4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
  5. Perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
    1. Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
    2. Akses ilegal (Pasal 30);
    3. Intersepsi ilegal (Pasal 31);
    4. Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
    5. Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
    6. Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

C: 
Bila ada kesalahan informasi pada artikel ini. Mohon Ma'af!
 
Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~

1. Mayor Moch Idjon Djanbi (1952-1956);
2. Mayor RE Djailani (1956);
3. Mayor Kaharuddin Nasution (1956-1958);
4. Mayor Mung Parahadimulyo (1958-1964);
5. Kolonel Sarwo Edhie Wibowo (1964-1967);
6. Brigjen Widjoyo Suyono (1967-1970);
7. Brigjen Witarmin (1970-1975);
8. Brigjen Yogie Suardi Memet (Mei 1975-April 1983);
9. Brigjen Wismoyo Arismunandar (April 1983-Mei 1985);
10. Brigjen Sintong Panjaitan (Mei 1985-Agustus 1987);
11. Brigjen Kuntara (Agustus 1987-Juli 1992);
12. Brigjen Tarub (Juli 1992-Juli 1993);
13. Brigjen Agum Gumelar (Juli 1993-September 1994);
14. Brigjen Subagyo HS (September 1994-Desember 1995);
15. Mayjen Prabowo Subianto (Desember 1995-Maret 1998);
16. Mayjen Muchdi Purwoprandjono (Maret 1998-Mei 1998);
17. Mayjen Syahrir MS (1998-2000);
18. Mayjen Amirul Isnaini (1 Juni 2000-2002);
19. Mayjen Sriyanto Muntasram (2002-15 Februari 2005);
20. Mayjen Syaiful Rizal (15 Februari 2005-1 September 2006);
21. Mayjen Rasyid Qurnuen Aquary (1 September 2006-12 September 2007);
22. Mayjen Soenarko (12 September 2007-1 Juli 2008);
23. Mayjen Pramono Edhie Wibowo (1 Juli 2008-4 Desember 2009);
24. Mayjen Lodewijk Freidrich Paulus (4 Desember 2009-8 September 2011);
25. Mayjen Wisnu Bawa Tenaya (8 September 2011-2012);
26. Mayjen Agus Sutomo (2012-5 September 2014);
27. Mayjen Doni Monardo (5 September 2014-25 Juli 2015);
28. Mayjen Muhammad Herindra (25 Juli 2015-Sekarang)

C: Bila ada kesalahan informasi. Mohon Ma'af!

Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~
Pancasila
Pengertian
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus. 

Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah:
1.Provinsi DKI Jakarta
2.Provinsi Aceh
3.Provinsi Papua/Irian Jaya
4.Papua Barat

UU Khusus:
Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.

1.Bagi Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.Bagi Aceh diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

3.Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Berikutnya kita akan bahas Daerah Istimewa

C: Bila ada kesalahan informasi pada artikel ini. Mohon Ma'af!
S: Klik disini

Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~

Januari
1 Januari : Tahun Baru Masehi
1 Januari : Hari Perdamaian Dunia
5 Januari : Hari Korps Wanita Angkatan Laut
15 Januari : Hari Peristiwa Laut dan Samudera
25 Januari : Hari Gizi dan Makanan

Februari
5 Februari : Hari Peristiwa Kapal Tujuh
9 Februari : Hari Kavaleri
9 Februari : Hari Pers Nasional
14 Februari : Hari Peringatan Pembela Tanah Air (PETA)
20 Februari : Hari Pekerja Nasional
22 Februari : Hari Masjid Istiqlal
28 Februari : Hari Gizi Nasional Indonesia

Maret
1 Maret : Hari Kehakiman Nasional
1 Maret : Hari Peringatan Serangan Umum di Yogyakarta
6 Maret : Hari Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad)
8 Maret : Hari Wanita/Perempuan Internasional
9 Maret : Hari Musik Nasional
10 Maret : Hari Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi)
11 Maret : Hari Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar)
21 Maret : Hari Sindrom Down
22 Maret : Hari Air sedunia
23 Maret : Hari Meteorologi Sedunia
24 Maret : Hari Peringatan Bandung Lautan Api
27 Maret : Hari Klub Wanita Internasional
29 Maret : Hari Filateli Indonesia
30 Maret : Hari Film Nasional

April 
1 April : Hari Bank Dunia
6 April : Hari Nelayan Nasional
7 April : Hari Kesehatan Internasional
9 April : Hari Penerbangan Nasional
9 April : Hari TNI Angkatan Udara
15 April : Hari Zeni
16 April : Hari Komando Pasukan Khusus (Kopassus)
18 April : Hari Peringatan Konferensi Asia - Afrika
19 April : Hari Pertahanan Sipil (Hansip)
21 April : Hari Kartini
22 April : Hari Bumi
23 April : Hari Buku
24 April : Hari Angkutan Nasional
24 April : Hari Solidaritas Asia - Afrika
27 April : Hari Permasyarakatan Indonesia

Mei
1 Mei : Hari Peringatan Pembebasan Irian Barat
1 Mei : Hari Buruh Sedunia
2 Mei : Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
3 Mei : Hari Surya
5 Mei : Hari Lembaga Sosial Desa (LSD)
8 Mei : Hari lahir Henry Dunant (bapak Palang Merah Sedunia)
11 Mei : Hari Polisi Militer
15 Mei : Hari Korps Resimen Mahadjaya/ Jayakarta (Menwa Jayakarta)
17 Mei : Hari Buku Nasional
19 Mei : Hari Korps Cacat Veteran Indonesia
20 Mei : Hari Kebangkitan Nasional atau Harkitnas (sejak tahun 1908)
21 Mei : Hari Peringatan Reformasi
29 Mei : Hari Keluarga
31 Mei : Hari Anti Tembakau Internasional

Juni 
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
1 Juni : Hari Anak-anak Sedunia
1 Juni : Hari Susu Nusantara
5 Juni : Hari Lingkungan Hidup Sedunia
17 Juni : Hari Dermaga
22 Juni : Hari Ulang Tahun Kota Jakarta (sejak tahun 1507)
24 Juni : Hari Bidan Nasional
26 Juni : Hari Anti Narkoba Sedunia
29 Juni : Hari Keluarga Berencana Nasional
29 Juni : Hari Keluarga


Juli

1 Juli : Hari Bhayangkara
1 Juli : Hari Anak-Anak Indonesia
1 Juli : Hari Buah
5 Juli : Hari Bank Indonesia
9 Juli : Hari Satelit Palapa
12 Juli : Hari Koperasi
22 Juli : Hari Kejaksaan
23 Juli : Hari Anak Nasional
23 Juli : Hari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)


Agustus

5 Agustus : Hari Dharma Wanita Nasional
8 Agustus : Hari Ulang Tahun ASEAN
10 Agustus : Hari Veteran Nasional
10 Agustus: Hari Kebangkitan Teknologi Nasional

13 Agustus : Hari Peringatan Pangkalan Brandan Lautan Api
14 Agustus : Hari Pramuka
17 Agustus : Proklamasi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (sejak tahun 1945)
18 Agustus : Hari Konstitusi Republik Indonesia (sejak tahun 1945)
19 Agustus : Hari Departemen Luar Negeri Indonesia
21 Agustus : Hari Maritim Nasional

September

1 September : Hari Polisi Wanita (Polwan)
4 September : Hari Pelanggan Nasional
8 September : Hari Aksara
8 September : Hari Pamong Praja
9 September : Hari Olahraga Nasional
11 September : Hari Radio Republik Indonesia (RRI)
17 September : Hari Perhubungan Nasional
24 September : Hari Tani
26 September : Hari Statistik
27 September : Hari Pos Telekomunikasi Telegraf (PTT)
28 September : Hari Kereta Api
29 September : Hari Sarjana Nasional
30 September : Hari Peringatan Gerakan 30 September 1965

Oktober

1 Oktober : Hari Kesaktian Pancasila
2 Oktober : Hari Batik Nasional
5 Oktober : Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI)
8 Oktober : Hari Tata Ruang Nasional
9 Oktober : Hari Surat Menyurat Internasional
10 Oktober : Hari Kesehatan Jiwa
15 Oktober : Hari Hak Asasi Binatang
16 Oktober : Hari Parlemen Indonesia
16 Oktober : Hari Pangan Sedunia
24 Oktober : Hari Dokter Nasional

27 Oktober : Hari Listrik Nasional
27 Oktober : Hari Blogger Nasional
28 Oktober : Hari Sumpah Pemuda
29 Oktober : Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
30 Oktober : Hari Keuangan

November

10 November : Hari Pahlawan
10 November : Hari Ganefo
12 November : Hari Kesehatan Nasional
14 November : Hari Brigade Mobil (BRIMOB)
21 November : Hari Pohon
22 November : Hari Perhubungan Darat
25 November : Hari Guru

Desember

1 Desember : Hari AIDS Sedunia
4 Desember : Hari Artileri
3 Desember : Hari Cacat
9 Desember : Hari Armada
10 Desember : Hari Hak Asasi Manusia
12 Desember : Hari Transmigrasi
13 Desember : Hari Kesatuan Nasional
15 Desember : Hari Infanteri
19 Desember : Hari Bela Negara
22 Desember : Hari Ibu
22 Desember : Hari Sosial
22 Desember : Hari Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD)

C: Bila ada kekurangan dan kesalahan informasi pada artikel ini. Mohon ma'af!

Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~



Definisi
Nomor telepon darurat adalah satu atau beberapa nomor telepon yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat oleh masyarakat umum untuk mendapatkan bantuan dari berbagai pihak seperti polisi, pemadam kebakaran,dll. 

Berikut daftar nomornya:
Polisi
110
Ambulans
118 dan 119
Badan Search and Rescue Nasional (BASARNAS)
115 / 352-1111
Posko Bencana Alam
129
Posko Kewaspadaan Nasional
122
Palang Merah Indonesia atau PMI
021-4207051
Perusahaan Listrik Negara (PLN)
123
PLN Cabang Kota 
660-0121
Pemadam Kebakaran
113 atau 1131
Nomor Darurat Telepon Selular dan Satelit
112
Sentra Informasi Keracunan (Siker) 
021-4250767, 021-4227875
Pencegahan Bunuh Diri
(021)7256526, (021) 7257826, (021) 7221810
Informasi dan Perbaikan Kerusakan dan Gangguan Telepon 
117
Informasi dan Perbaikan Kerusakan dan Gangguan Listrik
123
Konseling masalah kejiwaan Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa Kemenkes RI
Hotline: 500-454

Mr.C: Bila ada kesalahan informasi pada posting ini. Mohon Ma'af!

Mr.S: Diambil dari berbagai sumber.
Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~ 

Bahan-bahan Tape Singkong
  • 1kg singkong.
  • Ragi yang sudah dihaluskan 2 buah (berikan sesuai feeling).
  • Wadah dan daun pisang untuk penutup.
Cara Membuat Tape Singkong
  1. Pertama, kupas singkong lalu kerok bagian tubuhnya, selanjutnya potong sesuai dengan selera.  
  2. Kukus singkong hingga matang. Angkat dan biarkan hingga dingin. 
  3. Siapkan Ragi, Wadah, lapisi dengan daun pisang, dan masukan singkong yang sudah selesai dikukus tadi kedalam wadah tersebut. 
  4. Lalu taburi singkong dengan ragi tape yang sudah halus tadi secara merata. Lalu tutup dengan daun pisang. Diamkan ditempat tertutup dan kering hingga 2-3 hari, buka bila sudah tercium bau tapenya.
Tape Ketan:
Bahan-bahan Tape Ketan
  • 500g ketan putih 
  • Ragi yang sudah dihaluskan 2 buah (berikan sesuai feeling).
  • Wadah dan daun pisang untuk penutup.
Cara Membuat Tape Ketan
  1. Pertama, cuci ketan yang mau diolah sampai bersih.
  2. Setelah dicuci rendam di air hangat selama kurang lebih 12 jam.
  3. Setelah itu ketan dicuci lagi sampai bersih dan dikukus sampai matang.
  4. Angkat dari kukusan, taruh diatas nampan untuk didinginkan sampai 2 jam.
  5. Siapkan tempat, campur ketan dengan ragi
  6. Diamkan ditempat tertutup dan kering hingga 2-3 hari, buka bila sudah tercium bau tapenya.
Catatan:
Bila ada kesalahan penulisan resep / formulasi pembuatan mohon ma'af


Sekian
Selamat Mencoba dan Semoga Bermanfaat
~_~

Dilantik tanggal 20 November 2014, kini beliau berdua telah menjadi Presiden dan Wakil Presiden generas yang resmi Negara Indonesia.

Presiden: Ir.H.Joko Widodo
Lahir: Surakarta, Jawa Tengah, 21 Juni 1961
Generasi: Presiden ke 14 Negara Indonesia

Wakil Presiden: Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
Lahir: Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, 15 Mei 1942
Generasi: Wakil Presiden ke 12 Negara Indonesia 
*Sebelumnya pernah mendapat Wakil Presiden (2004-2009)

Susunan dan Nama Kabinet 2014-2019: Kabinet Kerja
Menteri Koordinator:
1.Menteri Sekretaris Negara: Prof.Dr. Pratikno (Rektor UGM)
2.
Menteri Perencanaan Pembangunan Negara: Andrinof Chaniago (Ahli kebijakan publik dan anggaran)
3.
Menko Politik Hukum dan Keamanan: Tedjo Edy Purdjianto (Mantan KSAL)
4.Menko Perekonomian: Sofyan Djalil (Ahli ekonomi)
5.Menko Kemaritiman: Dr.Ir.Dwisuryo Indroyono Soesilo, M.Sc (Praktisi)

1.Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani (PDIP) 
2.Menteri Perhubungan: Ignatius Jonan (Dirut PT KAI)
3.
Menristek dan Dikti: M.Nasir (Rektor Undip)
4.
Menteri Pemuda dan Olahraga: Imam Nahrawi (PKB)
5.Menteri Pariwisata: Arief Yahya (Profesional)
6.Menteri ESDM: Sudirman Said
7.Menteri Dalam Negeri: Tjahjo Kumolo (PDI Perjuangan)
8.Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi (Dubes RI di Belanda)
9.Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu (Mantan KSAD)
10.Menteri Hukum dan Ham: Yasonna H.Laoly (PDI Perjuangan)
11.Menkominfo: Rudi Antara (Profesional)
12.Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Yuddy Chrisnandi (Nasdem)
13.Menteri Keuangan: Bambang Brodjonegoro (Ekonom)
14.Menteri BUMN Rini M.Soemarno (Mantan Ketua Tim Transisi/mantan menteri perindustrian)
15.Menteri Koperasi dan UMKM:
Drs.Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (Mantan Wagub Bali)
16.Menteri Perindustrian: Saleh Husin (Hanura)
17.Menteri Perdagangan: Rahmat Gobel (Profesional)
18.Menteri Pertanian: Amran Sulaiman (Praktisi)
19.Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri (PKB)
20.Menteri PU dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono (Birokrat)
21.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya (Nasdem)
22.Menteri Agraria dan Tata Ruang: Ferry Musyidan Baldan (Nasdem)
23.Menteri Agama: Lukman Hakim Saifudin (PPP)
24.Menterni Kesehatan: Nila F Moeloek (Profesional)
25.Menteri Sosial: Khofifah Indra Parawansa (Tokoh Muslimah NU)
26.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan anak: Yohanan Yambise (
G.Besar Universitas Cendrawasih)
27.Menteri Budaya Dikdasmen: Anies Baswedan (Mantan Tim Transisi)
28.
Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti (Wirausahawati)
29.Menteri PDT dan Transmigrasi: Marwan Jafar (PKB)

Nb: 
Ada beberapa Kementerian yang mengalami perubahan nama serta dibuatnya Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~

Pengertian
Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut serta kebutuhan lapangan kerja.

Lama waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh.

Berbagai pakar pendidikan dan sosiologi pendidikan telah mengkonstruksikan berbagai tipe kurikulum berdasarkan sudut pandang atau landasan pemikiran yang berbeda:
  1. Kurikulum berdasarkan isi
  2. Kurikulum berdasarkan model pengembangan
  3. Kurikulum berdasarkan harapan kenyataan
  4. Kurikulum berdasarkan struktur dan materi pembelajaran
  5. Kurikulum berdasarkan cakupan penggunaan 
Nb: Mohon ma'af bila ada kesalahan informasi, penjelasan lebih lengkap akan ditambahkan kemudian hari!

Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~

     Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

     Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Sidang Umum MPR 1999:
Tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945

Sidang Tahunan MPR 2000:
Tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945

Sidang Tahunan MPR 2001:
Tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945

Sidang Tahunan MPR 2002:
Tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

Sumber: Klik disini

Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~
 

1.Akademi Militer (Akmil)
Keterangan: Kementerian dan Semi Militer
Situs web: klik disini
Informasi umum: klik disini

2.Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya (Atkp Sby)
Keterangan: Kementerian dan Semi Militer
Situs web: klik disini
Informasi umum: klik disini

3.Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Ipdn)
Keterangan: Kementerian dan Semi Militer
Situs web: klik disini
Informasi umum: klik disini

4.Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (Stis)
Keterangan: Non Kementerian dan Non Militer
Situs web: klik disini
Informasi umum: klik disini

5.Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara - Lembaga Administrasi Negara (Stia-Lan)
Keterangan: Non Kementerian dan Khusus PNS
Situs web: klik disini
Informasi umum: klik disini

Nb: Mari terus belajar sebelum kita tidak bisa belajar lagi!

Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~ 



A.Kepemimpinan Transaksional
       Kepemimpinan Transaksional mendasarkan pada asumsi bahwa kepemimpinan merupakan kontrak sosial antara pemimpin dan para pengikutnya. Pemimpin dan para pengikutnya merupakan pihak-pihak yang independen yang masing-masing mempunyai tujuan, kebutuhan dan kepentingan sendiri. Sering tujuan, kebutuhan dan kepentingan tersebut saling bertentangan sehingga mengarah ke situasi konflik. Misalnya, di perusahaan sering tujuan pemimpin perusahaan dan tujuan karyawan bertentangan sehingga terjadi perselisihan industrial.

B.Kepemimpinan Transformasional
     Kepemimpinan jenis ini didefinisikan sebagai kepemimpinan yang melibatkan suatu proses pertukaran (exchange process) di mana  para pengikut mendapat imbalan yang segera dan nyata untuk melakukan perintah-perintah pemimpin. Sementara itu kepemimpinan transformasional adalah kepemimpinan yang dipertentangkan dengan kepemimpinan yang memelihara status quo. Kepemimpinan transformasional inilah yang sungguh-sungguh diartikan sebagai kepemimpinan yang sejati karena kepemimpinan ini sungguh bekerja menuju sasaran pada tindakan mengarahkan organisasi kepada suatu tujuan yang tidak pernah diraih sebelumnya. 

Nb: Dalam memilih Pemimpin Negara, jangan lupa berdoa dulu!


Sekian
Mohon diperhatikan
~_~

Statistics

Copyright © 2015 - Alphaz 19 - All Rights Reserved | Partner: Izone 9 and Anime Gatez