Cara Membuat KTP-el tanpa Pengantar Kelurahan
Diketik:
Rabu, 12 Februari 2020
|
Artikel Lainnya:
Kartu Tanda Penduduk Elektroknik atau KTP-el adalah kartu identitas resmi seorang warga negara Indonesia yang diterbitkan melalui instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu Identitas ini bisa didapatkan ketika seorang warga negara Indonesia telah berusia 17 Th dan Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki kartu identitas ini.
Karena pemerintah telah mengeluarkan aturan kebijakan baru yang bisa dibaca pada Peraturan Presiden no.96 th.2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Cara buat e-KTP baru yang bukan karena hilang:
1.Bawa Salinan Kartu Keluarga
2.Datang ke Dinas Penduduk dan Catatan Sipil
3.Ambil nomor antrian
4.Ketika nomor dipanggil silahkan datang ke sumber suara agar berkas diproses
Sumber: Klik disini
Catatan:
Bila ada kesalahan informasi pada artikel ini. Mohon Ma'af!
Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Baik & Sopan